Tugas Dosen Penasihat Akademik:
- Membimbing mahasiswa di bawah wewenangnya dalam bidang akademik dan mengesahkan KRS;
- Mengkonsultasikan permasalahan akademis yang tidak dapat diatasi kepada Ketua Prodi;
- Bertanggung jawab atas kelancaran kegiatan kepenasihatan dan tidak dibenarkan melimpahkan tugas dan tanggungjawabnya kepada pihak lain;
- Jika Penasihat Akademik tidak dapat melaksanakan kewajibannya secara utuh, maka hak-haknya dialihkan kepada dosen yang menerima pengalihan tugas kepenasihatan.
===========================================================================================
Kewajiban Mahasiswa :
- Memahami dan menghayati pentingnya kepenasihatan serta memanfaatkannya untuk kelancaran studi;
- melakukan komunikasi dan konsultasi secara efektif dengan Penasihat Akademik, tentang kegiatan studi berikut kesulitannya;
- dan mentaati hasil konsultasi dengan Penasihat Akademik.
==============================================================================================
DAFTAR DOSEN PENASEHAT AKADEMIK FASYA
| Dr. Muhammad Taufiq, Ph.D. |
| 199201312019031006 |